
DUMAI, GORIAU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dumai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) dirumahnya Jalan Rajawali RT02 Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Senin (21/9/2015) sekitar pukul 12.10 WIB. Dimana sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat RM (28) narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan pengintaian dibelakang rumahnya, RM sedang duduk sendiri. Saat duduk sendiri, RM membuang sebuah plastik berwarna merah. Setelah diperiksa ternyata didalamnya ada diduga narkoba jenis sabu.
"Saat kita melakukan penggeledahan didalam rumahnya, tim opsnal mendapatkan 7 paket sedang diduga sabu, 11 paket kecil diduga sabu, 1 buah kantong pelastik warna merah dan 1 unit handphone," ujar Kapolres Dumai, AKBP Suwoyo saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (22/9/2015) melalui Kasat Narkoba, AKP Charles Nainggolan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ric)