
PEKANBARU - Mobil operasional milik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Riau, terpaksa dihentikan Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, yang menggelar razia di Jalan Jenderal Sudirman, depan Bank Indonesia, Rabu (25/5/2016) siang.
Mobil pelat merah itu dicegat polisi karena menyalakan lampu hazard tidak pada fungsinya. Sebagaimana yang diketahui, penyalaan hazard diperuntukkan dalam situasi darurat di jalan raya. Atas alasan ini, polisi yang tengah menggelar razia Operasi Patuh Siak pun terpaksa mengambil tindakan.
Usut punya usut, mobil itu ternyata tidak dalam kondisi darurat, namun hanya sekedar konvoi dengan satu mobil operasional lainnya yang ada di belakang. "Nggak ada pak, tadi kami iring-iringan," jawab supir ketika ditanya petugas terkait alasan menyalakan hazard itu.
Polisi kemudian memberikan pemahaman, bahwa penyalaan hazard harus sesuai fungsinya dan bukan diperuntukan dalam hal-hal lain di luar aturan. "Lain kali jangan dinyalakan jika tidak dalam kondisi darurat ya pak," tegus aparat berwajib.
Untungnya, si supir bisa menunjukkan surat-surat kendaraan mobil bus mini itu, dan polisi pun akhirnya hanya memberikan teguran. Selain pelanggaran ini, banyak pula mobil berpelat modifikasi yang turut terjaring razia. Namun tetap, yang mendominasi adalah roda dua.
Pantauan GoRiau.com di lokasi, rata-rata pemotor ditilang karena pelanggaran seperti tidak menyalakan lampu utama di siang hari, tidak melengkapi sepeda motor dengan spion, tidak membawa SIM dan STNK, serta banyak lagi. Bahkan ada seorang siswi yang menangis karena kena tilang.
Tak sedikit pula yang berupaya kucing-kucingan dengan menggeber motornya sambil nyelip diantara mobil-mobil yang melintas. "Total ada 125 tilang yang kita keluarkan hari ini," ungkap Kanit Dikyasa Lalu Lintas, AKp Sunarti, usai razia, Selasa siang. ***