
PEKANBARU, GORIAU.COM - Rangkaian dan alur proses kerja KPU Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019.
Berikut Kegiatan di KPU Pekanbaru:1. Penguman KPU untuk jadwal pendaftaran Bacaleg selama 3(tiga) hari (6-8 April 2013)
2. Pendaftaran Bacaleg selama 14 hari (9-22 April 2013)3. Verifikasi Administrasi selama 14 hari(23 April-6 Mei 2013)4. Pemberitahuan Hasil verifikasi administrasi kepada partai politik selama 2(dua) hari(7-8 Mei 2013)5. Perbaikan syarat Bacaleg dan persyaratan pengajuan Bacaleg selama 14 hari(9-22 Mei 2013)6. KPU Kota Pekanbaru melakukan verfikasi administrasi perbaikan selama 7(tujuh) hari(23-29 Mei 2013)7. KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Ssementara (DCS) selama 14 hari (30 Mei-12 Juni 2013)8. Pengumuman DCS dan presentase keterwakilan perempuan selama 5(lima) hari (13-17 Juni 2013)9. Masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 14 hari(14-27 juni 2013)10, KPU meminta klarifikasi kepada Parpol selama 6(enam) hari (28 juni -4 juli 2013)11. Parpol menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU selama 14 hari (5-18 Juli 2013)12. Pemberitahuan kepada Parpol untuk mengajukan calon pengganti selama 7(tujuh) hari (19-25 Juli 2013)13. Parpol mengajukan pengganti calon dan DCHP selama 7(tujuh) hari (26 Juli-1 Agustus 2013)14. KPU melakukan verifikasi terhadap dokumentasi calon pengganti selama 7(tujuh) hari (2-8 Agustus 2013)15. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap(DCT) selama 14 hari (9-22 Agustus)16. Pengumuman DCT dan presentase keterwakilan perempuan selama 3(tiga) hari (23-25 Agustus 2013)17. Sengketa TUN dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai dengan MA selama 71 hari.* Data diperoleh dari KPU Kota Pekanbaru.(kha)