
PEKANBARU, GORIAU.COM - Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), proses hukum terhadap tersangka dan terdakwa kasus korupsi "bioremediasi" PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) merupakan suatu berbuatan melanggar HAM.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, dalam pesan elektroniknya, Selasa (21/5/2013), mengatakan, temuan itu juga telah dipublikasikan secara umum. Menurut dia, hal itu merupakan hasil penyidikan lembaganya atas proses hukum kasus korupsi dugaan korupsi proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah minyak (bioremediasi) Chevron.
Dia mengatakan ada empat kesimpulan hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM atas 11 variabel kejanggalan. Yang pertama, demikian Natalius, yakni terlanggarnya hak untuk mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama.
Kedua, lanjut kata dia, terlanggaarnya hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Kemudian yang ketiga, sambung dia, terlanggarnya hak untuk mendapat keadilan dan proses hukum yang adil, jujur, dan berimbang. "Sementara yang keempat yakni terlanggarnya hak untuk tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata," katanya.
Natalius menjelaskan, keempat kesimpulan tersebut merupakan inti dari berkas setebal 400 halaman dari hasil penyikan mendalam yang dilakukan Komnas HAM dengan memanggil terdakwa atau korban, saksi ahli, pihak kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kami menghasilkan 400 halaman. Ini yang paling tebal, karena Komnas HAM jarang sampai 400 halaman. Paling 'banter' 200 halaman, karena kami memotret, ini merupakan sebuah kejahatan hukum di jaman modern, sesuatu yang sesuangguhnya salah, tapi tetap dilaksanakan," katanya.
Dia kembali menegaskan, setelah mendapat pengaduan dari sejumlah tersangka dan terdakwa, Komnas HAM langsung bekerja melakukan penyidikan secara independen dan imparsial. "Kami tidak dalam perspektif siapapun," katanya.(rls)