
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Caleg PDI-P Dapil Meranti II atas nama Suryo Sumpeno SE untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti telah memasang Alat Peraga Kampanye berupa Baliho dengan menyertakan foto Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi. Pemasangan ini dianggap salah karena dilarang dalam undang No 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Terkait Baliho itu pula, Kamis (13/2/2014) yang lalu Panwaslu Kepualauan Meranti, memanggil Caleg PDI-P tersebut untuk mengklarifikasi pemasangan baliho yang dilarang UU No 8 tahun 2012 itu. Tindakan ini diancam kurungan penjara 2 tahun denda Rp24 juta.Waktu itu, Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori menjelaskan, apa yang dilakukan Sumpeno salah demi hukum, karena dalam UU No 8 tahun 2012 ayat 1 butir i, berbunyi caleg dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut selain dari tanda gambar dan / atau atribut peserta pemilu yang besangkutan."Peserta pemilu adalah partai politik dalam hal ini PDI-P. Sementara Drs Irwan adalah Bupati Kepulauan Meranti yang notaben bukan sebagai pengurus Parpol PDI-P sebagaimana dimaksudkan di atas bahkan dia sebagai PNS," jelas Imam pula.Kemudian Imam juga menjelaskan, atas perbuatan Sumpeno itu pula, ancaman pidana sesuai pasal 299 UU No 8 tahun 2012 itu berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huru a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.Sementara itu, di tempat terpisah, Sumpeno ketika dihubungi mengatakan permasalahan baliho itu masih dalam proses, Ia mengaku tetap akan berkonsultasi dulu ke tingkat pusat terkait larangan dari Panwaslu Meranti.Kemudian, hasil dari konsultasi ke DPP PDI-P itu pula, Sumpeno mengaku ia tidak bersalah sebagaimana disampaikan oleh pakar hukum yang disebut-sebut Sumpeno bernama Arif Wibowo itu.Setelah tidak menemukan penyelesaian yang baik, dimana Panwaslu bersikeras dengan UU nomor 8 tahun 2012, dan Sumpeno bersikeras dengan penjelasan pakar hukumnya, akhirnya Panwaslu Meranti marah besar. Ditambah lagi Imam pernah mengatakan bahwa Sumpeno menantangnya untuk menguji kebenaran dari permasalahan ini ke jalur hukum.Kesabaran Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi ulah Sumpeno ini telah habis. Rabu (2/4/2014) yang lalu, Panwaslu resmi melaporkan Sumpeno ke Polres Meranti atas kasus pemasangan Baliho yang menyertakan Bupati Kepulauan Meranti itu, dengan membawa Barang Bukti (BB) berupa Baliho dan foto.Setelah dilaporkan, Jumat (4/4/2014) Sumpeno langsung dipanggil oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti. Anehnya, Sumpeno mangkir dari panggilan polisi karena Ia lebih memilih untuk mencari suara di Dapilnya.Akhirnya, pemanggilan kedua dilayangkan pada hari Senin (7/4/2014). Sumpeno mendatangi Polres Kepulauan Meranti, namun bukan untuk memenuhi panggilan polisi, melainkan minta izin ke Kapolres Kepulauan Meranti karena di hari yang sama Sumpeno mengatakan akan menemui konstituennya di Rangsang.Atas ulah Sumpeno ini, Kasat Reskrim kesal dan memerintahkan anggotanya untuk menyusul Sumpeno ke Rangsang. Ia juga menghubungi Sumpeno dan memberikan dua opsi, apakah mau datang secara baik-baik, atau dilakukan penjemputan paksa.Akhirnya Sumpeno bersedia diperiksa, Selasa (8/4/2014) oleh anggota Reskrim Polres Kepulauan Meranti di Rangsang. Berdasarkan pemeriksaan itu pulalah Sumpeno ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Antoni L Gaol SH MH, kepada GoRiau.com, Kamis (10/4/2014) mengatakan berkas Sumpeno segera dilimpahkan ke Jaksa."Kita bertindak sesuai hukum. Tidak ada pengecualian, semuanya sama di mata hukum. Kita harus bertindak cepat, biarlah pengadilan yang membuktikan nantinya apakah Sumpeno bersalah atau tidak," kata Antoni.Sementara itu di tempat terpisah, Sumpeno saat dikonfirmasi via telepon mengaku bahwa pihaknya masih fokus terhadap penghitungan suara Pileg yang belum selesai. Terkait persoalan kasus dugaan tindak pidana yang saat ini diproses di Polres akan diselesaikan usai Pileg."Belum dapat saya menjawab persoalan itu. Yang jelas saya masih menghitung suara perolehan Pileg. Tapi nanti akan saya selesaikan," katanya singkat.(zal)