
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tebingtinggi, Kepulauan Meranti, Riau, Fakhrurrozi, mengakui angka perceraian di wilayah kerjanya (Tebingtinggi dan Tebingtinggi Timur) sangat tinggi. Berdasarkan catatan selama ini, setidaknya ada 3 faktor penyebab terjadinya perceraian.
Demikian disampaikan Fakhrurrozi, ketika ditemui wartawan, Jumat (21/2014) di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Selatpanjang.
Kata Fakhrurrozi, beberapa faktor perceraiaan tersebut, menurutnya disebabkan oleh diantaranya menikah di usia muda. Adapun umur pernikahan sesuai undang-undang adalah 16 tahun untuk perempuan dan laki-laki minimal 19 tahun. Di bawah usia itu mereka harus mendapatkan izin dari pengadilan agama.
"Berdasarkan pengalaman dan data kita, nikah muda menjadi penyebab utama perceraian. Mereka seperti terkejut dan belum siap untuk berumah tangga. Nah ini yang selalu menjadi penyebab," terangnya.
Kemudian, selain nikah muda, kata Fakhrurrozi pula masalah ekonomi juga menjadi penyebab perceraian.
Lebih rinci ia menjelaskan setelah, kondisi ekonomi, kehadiran pihak ketiga juga menjadi penyebab.
"Pihak ketiga bukan berarti selingkuhan saja, orang tua juga selalu menjadi penyebab. Terkadang mereka salah memberi nasehat, akhirnya terjadi perceraian," ucapnya.
Untuk meminimalisir angka perceraian yang cukup tinggi itu, demikian Fakhrurrozi, pihaknya hanya bisa lebih intens memberikan penataran dan bimbingan konseling kepada pasangan calon pengantin yang akan melakukan pernikahan.
"Kita hanya bisa memberikan nasehat, sebagai rohaniwan bagi pasangan catin tentang adat berumah tangga. Sehingga perceraian dapat dielakkan, setidaknya mengurangi," ujarnya lagi.***