JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam (5/10/2022) mengumumkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

''Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,'' kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, seperti dikutip dari Kompas.com.

Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita, AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel), SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Dirut PT LIB dijadikan tersangka terkait penggunaan Stadion Kanjuruhan yang tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.

AH selaku ketua Panpel dijadikan tersangka karena tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan. Mengabaikan keamanan dengan menjual 42.000 tiket, padahal kapasitas stadion hanya 38.000 orang.

SS selaku security officer dinilai bersalah karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

Kabagops Polres Malang Wahyu S dinilai bersalah karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

H, Danki Brimob Polda Jatim, dijadikan tersangka karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang, dijadikan tersangka juga karena memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

''Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,'' kata Kapolri.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***