PEKANBARU, GORIAU.COM - Akhirnya, Kepolisian Daerah Riau mengumumkan enam orang pelaku pembakar lahan di berbagai daerah ini sebagai tersangka. Empat diantaranya ditangani oleh Polres Bengkalis dan dua lainnya masing-masing di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dan Indragiri Hilir.

"Enam tersangka itu ditangani oleh tiga polres yakni Indragiri Hilir, Pekanbaru dan Bengkalis," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis (13/2/2014).

Ia merincikan, untuk Kabupaten Bengkalis ada sebanya empat orang yang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Guntur menjelaskan, mereka adalah SW (15) YS (50), P (20) , dan NS (25) yang ketangkap tangan tengah melakukan aktivitas pembakaran lahan di beberapa kawasan. "Keemoatnya ditangani oleh Polres Bengkalis dan masih terus menjalani pemeriksaan," katanya.

Sementara satu tersangka, kata dia, yakni merupakan pelaku pembakar lahan di Kabupaten Indragiri Hilir atas nama MS alias OT (24), ditangani oleh Polres setempat.

Kemudian satu tersangka terakhir, kata Guntur, yakni atas nama YS (41), diamankan beberapa waktu lalu karena ketahuan membakar lahan seluas satu hektare.

Informasi kepolisian, bahwa untuk tersangka YS di Pekanbaru merupakan pria yang diduga mengalami gangguan jiwa. "Sementara ini baru itu informasi terakhir terkait kasus kebakaran lahan di Riau. Semua tersangka dari pihak masyarakat. Dari perusahaan sejauh ini belum ada," katanya.

AKBP Guntur mengatakan, untuk kasus kebakaran ribuan hektare lahan perkebunan sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti sejauh ini belum ada penetapan tersangka. "Anggota masih baru memeriksa sebanyak 12 orang saksi untuk kasus kebakaran di Meranti. Belum ada yang jadi tersangka," katanya. (fzr/ant)