SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Satu dari 15 Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak ternyata masih berstatus pengurus Partai Politik (Parpol). Adalah Syafrizal Sani, S.Sos yang masih menjadi pengurus Partai Bintang Reformasi (PBR).

Data itu disampaikan Joko Susilo, salah seorang calon yang keberatan dengan pengumuman Tim Seleksi (Timsel) KPU Siak. Dengan demikian, Joko menganggap Timsel tidak serius dalam seleksi.

Padahal, lanjut Joko, dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 jelas disebutkan pengurus Parpol tidak boleh menjabat sebagai Komisioner KPU. Kalau memang sudah berhenti, PKPU menegaskan harus sudah non aktif berpartai minimal 5 tahun terakhir.

"Kenyataannya, tidak ada surat pengunduran diri. Saya pikir, Timsel teledor dalam seleksi dan menetapkan," ujar Joko kepada GoRiau.com, Rabu (15/1/2014).

Bukti kecurangan dan ketidak adilan Timsel lain juga disampaikan oleh Dulsani, AM, SH. Dimana, Agus Salim yang saat ini menjabat Ketua KPU Siak mempunyai alamat ganda. Dari KTP dan KK, Agus Salim merupakan warga Kota Pekanbaru. "Namun, kenapa bisa dia mendaftar dan lolos," ujarnya.

"Dalam aturannya, calon harus berdomisili di Siak sesuai dengan KTP. Jelas-jelas, beliau sudah melakukan pembohongan publik," lanjutnya. Dalam KTP, Agus Salim tinggal di JalanMeranti No. 185 RT/RW 001/006 Kelurahan Kampung Baru, Senapelan Kota Pekanbaru.

Dengan bukti-bukti tersebut, Joko dan Dulsani mempertanyakan kinerja dari Timsel. Mereka menilai, Timsel tidak terbuka dan berlaku adil. Bahkan lebih lantang, mereka menyebut Timsel sebagai Timsel titipan.

"Kita mempertanyakan independensi dari Timsel ini," katanya.

Bukan tanpa dasar, lanjut Joko, PKPU nomor 2 tahun 2013 menjadi acuan dalam penetapan dan pengangkatan Timsel. Dalam pasal 1 poin 7,8 dan 9 dinyatakan Timsel terdiri dari unsur Profesional, Akademisi dan Tokoh masyarakat.

"Nah, Timsel yang ada tidak ada kita lihat unsur Profesional. Okelah dua orang timsel dari unsur akademisi. Tapi, mereka tidak mengajar," jelas Joko.

"Intinya, kinerja yang dilakukan Timsel dalam menjaring Calon Komisioner KpU Siak tidak sesuai dengan UU," tambah Joko. Menurut Joko, harusnya Timsel bekerja sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2013.(san)