TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memang terkenal kelapa, dan hampir 70 persen penghasilan masyarakat Inhil bersumber dari buah yang bernilai ekonomis tinggi itu.

Namun, meskipun demikian masyarakat masih merasa perlunya ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang harga standar kelapa di Inhil, apalagi dengan adanya kasus kerusakan kebun warga akibat replanting yang dilakukan salah satu perusahaan di Inhil.

''Inhil katanya sebagai penghasil kopra atau kelapa terbesar bahkan di tingkat Asia, tapi harga standar kebun kelapa hingga sekarang apakah sudah ada. Baik itu berupa Perbup ataupun perda. Sebab saat ini petani kelapa mengalami musibah kebunnya diserang hama kumbang sebab akibat dari aktifitas suatu perusahaan namun sudah bertahun-tahun tak juga menemukan solusi,'' ujar Gufron salah seorang warga Inhil.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Inhil, Mukhtar T saat dimintai keterangan oleh GoRiau.com, Senin (9/6/2014) mengatakan untuk standar harga kelapa tidak bisa ditentukan karena harga tersebut tergantung dengan kebutuhan pasar.

''Kita tidak bisa beri patokan, karena harga kelapa itu berubah-ubah,tergantung permintaan pasar. jika permintaan banyak sedangkan jumlah sedikit tentu saja harganya mahal begitu juga sebaliknya, beda dengan seperti harga BBM yang memang ada patokannya,'' jelas Mukhtar T.

Sementara itu menyangkut harga standar untuk kerusakan kebun kelapa, seperti yang saat ini terjadi di 3 Kecamatan, yaitu Keritang, Enok dan Reteh Ia menjelaskan untuk harga standar pergantiannya masih mengikuti SK Bupati.

''Kita pakai SK Bupati, sesuai SK itu kita minta perusahaan untuk menganti rugi, sedangkan untuk Perbup atau Perdanya belum ada,'' tambahnya.

Ketika ditanya seharusnya ada Perbup dan Perda untuk harga standar pengganti pohon kelapa yang rusak, sehingga jika ada lagi kasus yang serupa petani tidak dirugikan, Ia mengatakan hal itu akan ditindak lanjuti dan dievaluasi ulang.

''Itu akan kita lihat lagi kelanjutannya, yang jelas sementara ini kita pakai SK Bupati dulu,'' ujar mantan Kadis Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata ini. (ayu)