PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau memperketat kepemilikan senjata api jenis apapun termasuk replika (airsoft gun) untuk mengantisipasi penyalahgunaan termasuk teror.

"Semuanya harus sesuai dengan aturan undang-undang dan peraturan Kepala Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa sore (7/1/2014).

Pernyataan Guntur adalah tanggapan atas maraknya peredaran senjata api replika di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau. Bahkan hasil penelusuran, untuk senjata jenis airsoft gun beredar dengan cara terang-terangan, beriklan di beberapa media cetak lokal.

Senjata api replika jenis airsoft gun merupakan alat yang banyak ditemukan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan di Riau.

Menurut dia, ada banyak persyaratan seseorang untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api atau replikanya. Seperti, harus sehat jasmani, tidak cacat fisik, dan memiliki keterampilan dan penglihatan yang normal.

Kemudian, kata dia, orang yang berhak atas izin senjata api itu juga harus tidak bersifat emosional dan tidak gugup sesuai atau berdasarkan dengan hasil psikotes pihak berwenang.

Selanjutnya, kata Guntur, juga harus dilihat kelayakan kepemilikannya serta kepentingannya, dan pertimbangan keamanan yang faktual. "Itu sebagai upaya untuk menghindari penyimpangan dan menghindari bahaya jiwa orang lain," katanya.

Persyaratan lainnya, demikian Guntur, yakni harus orang tersebut (yang mengajukan izin) berkelakuan baik dan tidak terlibat tindak pidana sesuai dengan catatan kepolisian.

Lalu, lanjut kata Guntur, juga harus lulus tes dari kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku dan usianya wajib 21 hingga 65 tahun. "Intinya adalah, yang bersangkutan harus memenuhin syarat khusus untuk izin khusus kepemilikan senjata api itu," kata dia.

Sementara kalau untuk pejabat tertentu menurut Guntur juga boleh, seperti pejabat perusahaan swasta dan berpankan. "Mulai dari Presiden Direktur, Presiden Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Keuangan pada perusahaan itu," katanya.

Selanjutnya dikalangan pemerintah, kata Guntur, yang boleh memiliki senjata api adalah sekelas Menteri, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Sekretaris Kabinet.

Untuk Pemda kata dia juga boleh, seperti setingkat gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD Tingkat I (provinsi) dan anggota DPR serta anggota MPR. "Kemudian adalah anggota TNI/ Polri maupun purnawirawan. Namun tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.(fzr/ant)