SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kabag Ops Polres Meranti, Kompol Lagomo, ketika ditemui di kantornya jalan Pembangunan Selatpanjang, Selasa (7/1/2014) mengatakan sejak aktif dari tanggal 17 Agustus 2013 lalu, Polres Meranti menangani 20 lebih kasus.

Berikut pemaparan kasusnya.

Curas, sebanyak 8 kasus, diproses sebanyak 2 kasus. Narkoba sebanyak 7 kasus, diproses sebanyak 7 kasus.

Lakalantas sebanyak 3 kasus, ketiganya selesai. Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebanyak 3 kasus, diproses 3 kasus.

Untuk pencurian dengan pemberatan (Curat) nihil, penganiayaan sebanyak 2 kasus, diproses sebanyak 2 kasus.

Untuk judi sebanyak 2 kasus, diproses 2 kasus. Penipuan sebanyak  1 kasus, terakhir penyerobotan lahan tidak ada alisas nihil.

"Yang kita sampaikan itu adalah saat kita mulai beroperasi saja sejak 17 agustus 2013 lalu. Walaupun baru beroperasi namun alhamdulillah dengan kehadiran kita sudah mempu menindak lanjuti berbagai kasus pelanggaran hukum di Kepulauan Meranti," kata Lagomo.(zal)