RENGAT, GORIAU.COM - PT Inecda Plantations hanya menyanggupi pembayaran bonus 60 persen kepada karyawan. Pertimbangannya, meski didalam catatan produksi mencapai 30 ton perjam, namuan dalam realisasinya hanya ditemukan 22 ton perjam.

''Karena realisasi produk hanya 22 ton perjam, jadi wajar jika kita memberi bonus sebesar 60 persen kepada para karyawan,'' ujar Maneger Legal Formal PT Inecda Plantation Edi kepada wartawan usai pertemuan dengan DPRD Indragiri Hulu, Jumat (26/4/2013).

''Bonus ini diberikan diluar gaji yang sah dan kita menyisihkan dari hasil produksi tersebut untuk para karyawan, kita akan kembali melakukan mediasi kepada para karyawan tersebut,'' katanya.

Sementara itu salah seorang karyawan di kantor DPRD Inhu mengatakan bahwa Bonus Hasil Produksi sebesar 20 persen merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, jika tidak maka pihaknya akan tetap melakukan mogok kerja, tegasnya. (aun)