MEDAN – Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menggagalkan keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural, Kamis (21/5/2026). Rombongan ini mencoba mengelabui petugas dengan modus berlibur ke negara tetangga.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan menjelaskan 13 orang tersebut terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Mereka berencana terbang menggunakan maskapai Malaysia Airlines (MH0861) tujuan Kuala Lumpur.

"Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman di ruang pemeriksaan lanjutan, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi," ungkapnya.

Kecurigaan bermula saat sistem keimigrasian mendeteksi skor penuh pada indikator subjek yang dicurigai saat pemeriksaan paspor di konter. Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian membeberkan rombongan ini sudah berkali-kali mencoba menyelundup keluar negeri. Petugas juga mengidentifikasi seorang penumpang bernama Santo Aseano sebagai koordinator.

"Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan ini diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta 10 Mei 2026 dan melalui Batam, namun berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi setempat," jelasnya.

Kanwil Ditjen Imigrasi Sumatera Utara kini berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumut untuk penindakan hukum terhadap koordinator rombongan. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko menyebut pencegahan ini murni bentuk perlindungan dari negara, Jumat (22/5/2026).

"Pencegahan keberangkatan ini adalah langkah preventif demi keselamatan para jemaah. Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat' berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang," urainya.

Modernisasi sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi secara langsung mempermudah penggagalan sindikat. Sepanjang penyelenggaraan haji tahun 2026, Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatan 157 calon jemaah nonprosedural. ***