PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi Riau diminta tegas dan menerapkan aturan yang ada, termasuk terhadap tersangka kasus korupsi yang ada di Riau. Saat ini terkesan ada pembiaran dimana terpidana kasus korupsi yang sudah divonis tapi masih melakukan banding, dibiarkan melanglangbuana menghirup udara segar kemana saja. Tak ada upaya untuk melakukan penahanan.
Demikian penilaian yang disampaikan Direktur Esekutif Indonesia Developmen Monitoring (IMD) Raja Adnan, Selasa (5/3/2013). Ia mengatakan, permasalahan penegakan hukum di Provinsi Riau masih terkesan setengah hati terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Seharusnya, terpidana yang telah dijatuhi vonis bersalah majelis hakim harus ditahan. Kendati melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA), namun itu tidak kunjung ditahan. Inikan sangat aneh didengar oleh siapapun yang mendengarnya. Makanya, disinilah letak kelemahan dalam penegakan hukum tersebut," katanya.
Terlebih lagi, sebutnya untuk terpidana terbelit kasus pidana korupsi dengan kerugian negara 'gila-gilaan' tidak ditahan. Sesuai data dihimpun itu, biasanya sembari menunggu putusan banding di MA. Sang koruptor ini hanya distatuskan sebagai tahanan kota. Kebijakan demikian, sangat ironis sekali.
"Ironis, tidak sedikit para terpidana korupsi yang telah dijatuhi vonis hukuman namun melakukan banding ke MA itu, masih bisa 'berkeliaran' dengan seenaknya. Inikan justru bisa kabur, menghilang dengan begitunya seperti terpidana yang telah melakukan setelah putusan MA tetap menganggap ini bersalah," katanya.
Dijelaskan padahal sudah ada terpidana yang sempat kabur dan masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan beberapa diantaranya telah berhasil ditangkap oleh petugas Kejati. Namun agaknya 'dosa-dosa' yang sama tidak diingat Kejati, seperti itu bakal terulang. Sebab, sekarang ini masih banyak terpidana masih bebas.
"Sekarang masih ada sejumlah terpidana tersandung kasus korupsi yang bebas alias tidak ditahan oleh Kejaksaan. Misalnya, Raja Thamsir Rahman dalam tervonis kasus korupsi APBD Kabupaten Inhu, serta terpidananya Tengku Azuwir dalam kasus genset Kabupaten Rohul. Serta terpidana yang lainnya," katanya.
Lain halnya sambung Adnan, jika pencuri kecil-kecilan seperti yang dilakukan masyarakat kebanyakan kelas bawah itu, sejak ditangkap, hingga menjalani masa persidangan pada Pengadilan Negeri, tersangka sudah ditahan.
"Drs Nader Taher terpidana kasus penyelewengan fasilitas kredit Bank Mandiri, Dr H Darlis Ilyas SH MH penyimpanganya pengadaan Bahan Bangunan Rumah (BBR) di Kabupaten Rokan Hulu dan Kuansing, Ibrahim juga penyimpangan pengadaan BBR Rohul dan Kuansing, Muhammad Roem terpidana proyek mesin genset," katanya.
Juga ada Hendri Mailizar terpidana kasus korupsi di Perum Bulog Riau, Syarif Abdullah terpidana kasus korupsi Perum Bulog Riau, M Syafii Matondang sebagai terpidana kasus korupsi Perum Bulog Riau, Zul Bukhari sebagai terpidana kasus korupsi Perum Bulog Riau, Erwin S terpidana korupsi penyimpang DAK Kuansing.
Kemudian, Ir Romi terpidana kasus korupsi penyimpangan DAK proyek reboisasi Kuansing tahun 2002, Ramlan Zas terpidana kasus pos bantuan dan pengeluaran APBD Rohul. Serta Ir Mujiono terpidana kasus korupsi penyalahgunaanya wewenang keuangan fiktif. Ir Agus Sukaryanto kasus pidana wewenang keuangan fiktif.
Terkait tudingan bobroknya penegakan hukum di Kejati Riau ini, dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Andri Ridwan, Selasa (4/3), mengatakan, memang semua terpidana berstatus tahanan kota jikalau mengajukan banding ke MA, dan ini merupakan kewenangan penyidik di pengembangan kasus. (rdi)