PANGKALANKERINCI - Sesuai ketentuan yang berlaku, sepuluh hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 H merupakan batas bagi pengusaha untuk melakukan  pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kita akan menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini, diingatkan membayarkan THR karyawan paling lambat 10 hari sebelum lebaran," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Nasri Fiesda, Selasa (30/5/2017).

Lanjut Nasri, soal pembayaran THR ini perusahaan diimbau untuk membayar hak-hak karyawan berupa tunjangan hari raya, tanpa terkecuali. "Pembayaran TH dilakukan paling lambat 10 hari sebelum lebaran," jelasnya.

Menurut Nasri, surat edaran (SE) tersebut berisi imbauan pembayaran THR yang akan disebar dua pekan setelah bulan Ramadan.

"Hal ini sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Disnaker yang rutin dilakukan setiap tahunnya," terangnya.

Nasri menambahkan, imbauan pembayaran THR terhadap seluruh perusahaan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini lebih cepat.

"Tahun lalu, perusahaan diminta lima hari sebelum lebaran. Namun tahun ini dipercepat menjadi 10 hari sebelum lebaran sudah tuntas dibayarkan," pungkasnya. ***