SELATPANJANG – Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengikuti sosialisasi 'Tentang Inovasi Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2022', acara diselenggarakan di Aula Gedung Hijau Kantor Bupati, Kamis (23/6/2022).

Dalam sambutannya, Wabup Asmar mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, seluruh elemen yang terlibat baik itu dari Pemerintah Daerah, Asosiasi Masyarakat Sagu Meranti (AMSM) dan stakeholder yang terkait dalam proses penyusunan, penilaian hingga memperoleh sertifikat Indikasi Geografis (IG) Sagu Meranti.

"Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan manifestasi dari pelaksanaan good governance yang menjadi amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ungkapnya.

Dijelaskan Wabup Asmar, pemerintah daerah (pemda) menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik yang wajib melakukan inovasi. Pelayanan publik yang inovatif akan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing yang semakin tinggi. Kemampuan daya saing daerah yang tinggi pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Inovasi, selain diperlukan untuk meningkatkan daya saing daerah dan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat, pada dasarnya juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

GoRiau Penyerahan penghargaan dalam k
Penyerahan penghargaan dalam kegiatan sosialisasi 'Tentang Inovasi Sebagai Salah Satu Bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2022', acara diselenggarakan di Aula Gedung Hijau Kantor Bupati, Kamis (23/6/2022).

"Inovasi daerah dapat juga dikatakan sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan secara hukum melalui hak kekayaan intelektual. Sebagaimana kita ketahui salahsatu tujuan hukum kekayaan intelektual adalah untuk memberikan perlindungan dalam jangka pendek untuk mendorong inovasi. Hak kekayaan intelektual atau biasa disebut HKI adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. Tentunya hal ini memiliki manfaat ekonomi didalamnya. Objek HKI sendiri merupakan ciptaan atau karya yang berasal dari kemampuan intelektual manusia," jelasnya.

Ditambahkan Wabup Asmar, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bappeda Kepulauan Meranti telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau pada Senin (20/6/2022) tentang penyelenggaraan fasilitasi HKI di Pekanbaru. Dengan demikian setiap kegiatan untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual akan difasilitasi oleh Bappeda.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, stakeholder dan organisasi perangkat daerah untuk menciptakan inovasi yang berdaya saing sebagai strategi pemecahan permasalahan yang ada di Kabupaten kita ini menuju terwujudnya masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang maju, cerdas dan bermartabat," pungkasnya.

Turut hadir, Kanwil Kemenkumham RI Riau, Siti Cholistya Ningsih, Mohd Arief, Bappeda litbang Provinsi Riau, Dr. Syartiwidya, Plt Bappeda Kepulauan Meranti, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Asosiasi Masyarakat Sagu Meranti dan peserta dan tamu undangan lainnya.***