
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 yang berasal dari institusi penegak hukum untuk mengundurkan diri tidak hanya dari jabatan mereka, tetapi juga dari instansi asalnya. Hal ini dinilai penting untuk menjaga independensi dan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pemberantasan korupsi.
"ICW mendesak agar pimpinan KPK terpilih yang berasal dari penegak hukum tidak hanya mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan juga dari instansi asal, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung," ujar Peneliti ICW, Diky, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/11/2024).
Diky mengungkapkan bahwa empat dari lima pimpinan terpilih KPK merupakan penegak hukum, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Mereka adalah Komjen Setyo Budiyanto (polisi) sebagai Ketua, serta Fitroh Rohcahyanto (jaksa), Johanis Tanak (pensiunan jaksa), Ibnu Basuki Widodo (hakim), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).
"Jika hanya mundur dari jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, ada kemungkinan mereka tetap memiliki loyalitas ganda. Akibatnya, setiap tindakan yang mereka ambil berpotensi bias terhadap kepentingan institusi asal," tegasnya.
ICW juga menyoroti Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, yang mengatur bahwa salah satu subjek utama penanganan kasus oleh KPK adalah aparat penegak hukum. Diky mempertanyakan kemampuan para pimpinan untuk bertindak objektif dan imparsial jika lembaga asal mereka menjadi subjek investigasi KPK.
"Pertanyaan reflektifnya adalah, apakah pimpinan ini dapat bertindak objektif ketika mengusut dugaan korupsi di instansi asal mereka?" katanya.
Diky menilai proses pemilihan pimpinan KPK tidak memenuhi ekspektasi masyarakat karena tidak didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak kandidat. Menurutnya, proses seleksi lebih banyak dipengaruhi oleh penilaian subjektif dari anggota Komisi Hukum DPR RI.
"Hal ini sudah terlihat saat uji kelayakan, di mana mayoritas pertanyaan berfokus pada pandangan kandidat mengenai revisi UU KPK tahun 2019 dan mekanisme Operasi Tangkap Tangan (OTT)," jelas Diky.
Beberapa pernyataan pimpinan terpilih juga menjadi sorotan ICW. Diky menyebutkan pernyataan Fitroh Rohcahyanto yang menyebut bahwa revisi UU KPK 2019 tidak berdampak pada upaya pemberantasan korupsi sebagai contoh minimnya pemahaman terhadap isu kelembagaan.
Hal serupa juga disampaikan Ibnu Basuki Widodo, yang menyebut revisi UU KPK tidak melemahkan KPK, meskipun ia keliru menyatakan bahwa penyadapan memerlukan izin Dewan Pengawas. Faktanya, kewenangan tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 70/PUU-XVII/2019.
"Pernyataan seperti itu menunjukkan kurangnya pemahaman kandidat terhadap konteks hukum yang berlaku," tegas Diky.
Lebih lanjut, ICW menyoroti pernyataan Johanis Tanak yang berjanji menghapus mekanisme OTT jika terpilih kembali sebagai pimpinan. Pernyataan ini, menurut Diky, mendapatkan apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, namun justru memperlihatkan pandangan yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Momen itu menunjukkan betapa sesatnya pemahaman para anggota dewan terhadap mekanisme penindakan korupsi," pungkasnya. ***