PEKANBARU – Seorang tenaga pengamanan di salah satu pondok pesantren di Rokan Hulu, Riau, jadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi saat ada santri yang mendapat hukuman karena melanggar peraturan pondok.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri yang dihubungi, Senin (31/10/2022) membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 23.10 WIB. Saat itu, IL, DI, H dan HZ keluar pondok pesantren tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari pondok pesantren. Setelah membeli makanan kemudian mereka nongkrong dan duduk di lapangan bola kaki Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 wib dini hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022.

Setelah nongkrong-nongkrong, mereka berempat kembali ke pondok pesantren dan sampainya sekitar pukul 03.50 wib di area pondok pesantren tersebut, selanjutnya mereka masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi.

Namun akhirnya mereka diketahui oleh Kesantrian (keamanan pondok) LS dan mereka dilaporkan kepada kepala wekolah . AW hingga akhirnya mereka diinterogasi tentang apa yang mereka lakukan, dari hasil interogasi tersebut mereka mengakui jika perbuatan yang mereka lakukan.

''Akhirnya dihukum dengan cara masuk kolam yang ada di depan asrama dan direndam selama lebih kurang 5 menit, Kemudian LA menyuruh mereka untuk menyelam guna membasahi kepala, setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu dan kemudian LA menyuruh mereka untuk mandi guna membersihkan diri, HZ tidak keluar keluar dari kolam,'' jelasnya.

Karena HZ tidak keluar kolam, akhirnya kepala sekolah meminta SAH untuk mengecek HZ, ternyata HZ diam saja dan akhirnya diangkat keluar dan dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Sektor Kunto Darussalam melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut serta mengunjungi rumah duka di Pangkalan Kerinci sekaligus menyarankan untuk dilakukan otopsi namun keluarga korban menolak untuk dilaksanakan otopsi dengan alasan kasihan terhadap mayat apabila dilakukan otopsi dan kesepakatan dari keluarga besar korban, pihak keluarga (alm), akan tetap membuat laporan ke Polsek Kunto Darussalam dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

''Pada hari Jum'at tanggal 28 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 WIB, kami telah menetapkan LS sebagai tersangka,'' tutup Kapolsek. ***