TELUKKUANTAN – Banner atau spanduk iklan yang dipasang di pohon jelas sebuah parasit. Keberadaan banner ini juga merugikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebab, ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang menguap begitu saja.

Hal ini disampaikan Arif Cahyadi, aktivis lingkungan yang prihatin dengan kondisi pohon jalan-jalan protokol Telukkuantan penuh dengan banner.

"Banner ini dipaku di pohon, secara langsung sudah merusak pohon, sama saja dengan parasit. Pohon ini ditanam pemerintah sebagai tanaman pelindung. Keberadaannya sangat penting," ujar Arif kepada GoRiau.com, Senin (31/10/2022) pagi di Telukkuantan.

Pohon pelindung yang disorot Arif berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungaijering, tepatnya di depan Hotel Kuansing. Hampir semua pohon dipasang banner, berisi iklan promosi suatu produk.

"Saya berpendapat ini iklan liar atau ilegal. Sebab, tak mungkin dinas mengeluarkan rekomendasi pasang iklan di pohon. Nah, maka saya bilang ada potensi PAD yang hilang," ujar Arif.

Dikatakan Arif, sudah seharusnya Pemkab Kuansing membuat regulasi tentang iklan di ruang publik. Sehingga, potensi PAD dapat dimaksimalkan.

"Kalau daerah lain, ada Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum, jika ada pihak yang pasang iklan di pohon, kena sanksi berupa denda. Kita berharap, Pemkab Kuansing juga tegas dengan ini," ujar Arif.

Untuk saat ini, Arif meminta Pemkab Kuansing menertibkan banner ilegal yang dipasang di pohon. Sebab, Kuansing akan melaksanakan Porprov X Riau. Banyak tamu yang akan datang.

"Tentu kita ingin memberikan kesan yang bagus untuk tamu. Mulai bersolek, memperindah kota, menertibkan 'parasit-parasit' pohon itu," tutup Arif.***