PEKANBARU - Setelah berbuntut panjang karena sempat mengalami revisi mengenai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK), akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman meneken Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2016.

"UMP sudah diteken, sudah bisa diterapkan," papar Plt Gubri singkat, Rabu (13/1/2016) di Pekanbaru.

UMP Riau Tahun 2016 sebesar Rp2.095.000 atau naik 11,55 persen dari UMP 2015 sebesar  Rp1.878.000.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar, Selasa (12/1/2016) lalu, bahwa penerapan UMK tinggal menunggu teken dari Plt Gubri.

"Kalau sudah dicek dan diteken Pergub-nya, UMK baru bisa diterapkan," ungkap Rasidin, Selasa lalu.

Adapun rincian UMK 12 kabupaten/kota di Riau adalah sebagai berikut:

Kabupaten Bengkalis sebesar Rp2.480.875. Kota Dumai sebesar Rp2.453.000.

Kabupaten Siak sebesar Rp2.209.930. Kabupaten Kuansing sebesar Rp2.207.700.

Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2176.480. Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp2.174.473.

Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp2.163.658. Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp2.163.100.

Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp2.146.375. Kota Pekanbaru sebesar Rp2.146.375.

Kabupaten Kampar sebesar Rp2.138.570. Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp2.129.650. ***