DUMAI, GORIAU.COM - Maraknya praktek penambangan tanah Ilegal di beberapa wilayah di Kota Dumai terus mendapat kecaman dari elelmen pemuda yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD). Hari ini, Jumat (13/6/2014), HMD melakukan aksi pembentangan spanduk yang mengecam oknum perusahaan yang telah melanggar Undang-undang hingga menyebabkan rusaknya ekosistem alam di lingkungan daerah Kota Dumai.

Abdul Rasyid selaku koordinator dalam aksi tersebut menjelaskan bahwa spanduk dibentangkan di lokasi penambangan berlangsung yakni di Bukit Timah Kelurahan Mekar Sari, selanjutnya di pusat kota dan di lokasi perusahaan yang merupakan penadah tanah timbun Ilegal ini.

''Kita melihat di lokasi sangat banyak dilakukannya penambangan tanah Ilegal secara besar-besaran dan telah berdampak pada perusakan lingkungan, adapun spanduk yang dibentangkan ini bertuliskan ''Stop! Penambangan dan Perusakan Lingkungan Ilegal''- Usut Tuntas pelaku dan perusahaannya,'' ujarnya.

Sekjen PP HMD Syukrizal menambahkan bahwa penambangan ilegal ini telah mengangkangi Undang-undang No 4 Tahun 2009, dimana penambangan yang dilakukan tanpa izin diancam dengan kurungan 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliaar. Begitu juga bagi perusahaan yang menampung barang tambang ilegal ini.

''Menurut data yang kita miliki, perusahaan yang melakukan penambangan tersebut adalah PT Surya Riko Utama, PT Thomas Jayaraya, PT Bangun Sari Persada, selanjutnya perusahaan yang berperan sebagai penampung barang tambang ilegal ini adalah PT Sinar Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Duta Palma,'' jelasnya.

''Kami dari HMD meminta agar perusahaan yang menjadi aktor intelektual ditindak tegas. Dengan Aksi yang kami lakukan ini kami berharap pemerintah yakni Walikota Dumai, KLH Dumai, BPTPM, Kantor SDA Dumai, Kasatpol PP, Polres Dumai memberikan tindak lanjut supaya kegiatan ilegal yang dilakukan ini dapat diproses hingga tuntas sampai ke pengadilan karena kegiatan ini sudah merugikan daerah lingkungan dan rakyat,'' jelasnya.

Namun jika masih belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, pihak terkait serta dan pihak keamanan, tambahnya, maka HMD akan lakukan aksi besar-besaran hingga menyegel perusahaan tersebut dan setelah itu maka akan dilakukan gugatan atau laporan ke pihak berwajib hingga perkara ini dapat di adili. (rls)