
PEKANBARU, GORIAU.COM - Hitung cepat (quick count) hasil perhitungan suara pada pemilihan umum kepala daerah biasa dilakukan oleh pihak-pihak independent yang ingin mengawal jalannya puncak demokrasi di suatu wilayah. Namun jangan sampai, hal itu justru membingungkan seperti yang terjadi pada Pilkada Riau putaran pertama lalu.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan hitung cepat (quick count) diharapkan tetap dilakukan oleh lembaga independent namun tidak sampai mendatangkan kebingungan publik. "KPU tidak melarang adanya lembaga independent untuk mengawal pemilihan kepala daerah putaran kedua 30 Oktober 2013 dengan melakukan hitung cepat jumlah suara," kata Ketua KPU Riau Tengku Edy Sabli di Pekanbaru, Selasa (24/9/2013).
Pada Pilkada Riau putaran pertama yang dilaksakan secara langsung dan serentak di 12 kabupaten/kota di Riau, 4 September 2013, KPU Riau secara resmi menetapkan kemenangan dua pasang calon yakni nomor urut 1 Herman-Agus dan kandidat nomor urut 2 Anas-Andi melalui rapat pleno 15 September 2013.
Keduanya mengalahkan tiga kandidat lainnya yakni pasangan Lukman Edy-Suryadi (nomor urut 3), Achmad-Masrul (nomor urut 4), serta Jon Erizal-Mambang Mit (nomor urut 5).
Pasangan Anas-Andi memperoleh suara terbanyak dengan jumlah mencapai 685.291 (28,83 persen), sementara pasangan Herman-Agus ditempat kedua dengan mengumpulkan sebanyak 546.714 suara (23,00 persen) sehingga dipastikan keduanya pakal bertarung di putaran kedua, 30 Oktober 2013.
Sabli mengatakan, pada Pilkada Riau putaran pertama lalu, seluruh tim pemenangan turut serta dalam melakukan hitungan cepat atau hitung cermat perolehan suara. "Namun masing-masing tim tersebut justru tidak independent dengan memenangkan masing-masing kandidat yang mereka dukung. Hal itu yang kemudian mendatangkan kebingunan di tengah publik," katanya.
Ia mengharapkan hal tersebut tidak kembali terulang pada Pilkada putara kedua yang diikuti oleh dua kandidat. Hitung cepat menurut dia memang selayaknya dilakukan, namun bukan atas dasar kerjasama dengan KPU mengingat tidak adanya aturan yang menjadi landasan bagi penyelenggara pemilihan umum tersebut.(fzr)