PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Banyaknya bimbingan belajar lahir di Pelalawan, ternyata tidak dibarengi dengan kesadaran mengurus perizinan. Hingga kini, belum satu pun tempat bimbangan belajar yang mengantongi rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.
"Ada enam lembaga pendidikan yang sudah mengantongi rekmendasi, tapi mereka bukan bimbingan belajar melainkan tempat kursus seperti pelatihan salon, musik dan menyetir," ujar Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, MD Rizal, S.Pd.M.Pd kepada wartawan.
MD Rizal mengatakan bahwa mendapati kenyataan itu secara jujur dirinya mengaku geram dan kesal dengan lembaga Bimbel yang belum ada mengajukan permohonan izin rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan. Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan memanggil lembaga-lembaga non formal itu.
"Dalam waktu dekat, kita akan panggil atau jika dibutuhkan kita akan membuat tim yang akan menatar seluruh Bimbel yang beroperasi di Pelalawan," tandasnya.
Karena itu, sambungnya, ke depan pihaknya akan mengawasi Bimbel ini terkait pengelolaan dan program kerja, baik dari perekrutan pengajar pola kurikulum maupun biaya yang dipungut dari peserta didik. "Ini penting bagi pengelola bimbel dan peserta didik karena kita tidak mau nanti ada permasalahan di belakang hari," tegasnya.
Pasalnya, lanjutnya, layak atau tidak layaknya Bimbel bisa berjalan kalau ada rekomendasi dari Disdik. Soalnya, lembaga non formal itu selama ini mengelola tanpa ada koordinasi dengan Disdik terkait siapa pengajar serta pola apa yang dipakai dansebagainya. Padahal justru hal-hal yang penting itu sangat rentan dengan masalah.
"Karena itu, mereka harus turut aturan karena ini permasalahan peserta didik untuk menunjang tambahan materi pelajaran formal. Sehingga sebuah lembaga Bimbel menghasilkan peserta didik yang berkualitas dan teruji dalam Ujian Nasional," tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pelalawan Nasarudin, SH saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa dirinya amat menyayangkan hal ini dan meminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan agar melakukan pendataan dan pengawasan terhadap lembaga Bimbel yang ada di Pelalawan.
"Kita mendukung dan memang seharusnya lembaga Bimbel itu harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan walaupun izin usaha sudah dilengkapi. Tapi kalau tidak ada rekomendasi dan dianggap tidak layak oleh Disdik maka bisa saja Bimbel itu ditutup," pungkasnya. (ilm)