
TELUKKUANTAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Hadiman, SH, MH memaparkan kinerja periode Januari hingga November 2020.
Dimana, pihaknya sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan upaya penyelematan aset negara.
"Periode Januari hingga November 2020, Kejari Kuansing telah melakukan upaya penyelidikan sebanyak 13 perkara, penyidikan 10 perkara, penuntutan 5 perkara," ujar Hadiman, Rabu (9/12/2020) siang.
Hal itu disampaikan Hadiman dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), yang jatuh pada 9 Desember 2020.
"Kemudian, kami juga melakukan upaya hukum, banding satu perkara dan kasasi tiga perkara," ujar Hadiman.
Kejari Kuansing, lanjut Hadiman, juga telah melakukan upaya pengembalian kerugian negara terkait kasus korupsi. Yakni denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp430 juta serta biaya perkara Rp10 ribu. Totalnya, ada Rp740 juta kerugian yang dikembalikan ke negara.
Dikatakan Hadiman, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan anti korupsi, baik secara daring maupun secara langsung. Melalui daring, yakni dengan memanfaatkan media sosial.
"Melalui berbagai sarana media, baik media sosial maupun media massa, kita melakukan sosialisasi secara berkesinambungan. Ini merupakan edukasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pada kalangan generasi muda milenial," ujar Hadiman.
Senada dengan itu, Kasi Pidsus Kejari Kuansing Roni Saputra, SH menyatakan pihaknya selalu memantau setiap kebijakan untuk meninjau kerawanan potensi korupsi.
"Setiap kebijakan yang diambil pemerintah selalu kita pantau sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Roni.
Roni meyatakan ada beberapa sistem yang dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi. Yakni, memutus mata rantai budaya korupsi dengan cara menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada pelajar sebagai calon penerus kepemimpinan bangsa.
"Kemudian, kami aktif memberikan pendampinhan, nasehat hukum dan penyuluhan langsung terkait korupsi kepada pemangku jabatan dan kewenangan," ujar Roni.
Terakhir, Kejari Kuansing melakukan upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Menurut Roni, target tidak hanya pelaku korupsi, tapi juga masyarakat agar dapat melihat dan belajar akibat yang harus ditanggung oleh pelaku korupsi.***