PEKANBARU - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Riau, telah mencapai Rp912 miliar. Artinya sudah mencapai target 92 persen dari Rp995 miliar.

Kepala Bidang Penerimaan Pajak Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ispan S Syahputra mengatakan, bahwa penerimaan tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu. Di mana, hingga 21 November 2018, realisasi berada di angka Rp924 miliar.

"Dibanding tahun 2017 lalu, sebenarnya sudah lebih bagus. Untuk PKB, Rp924 miliar sampai 31 Desember. Tahun ini, hingga 21 November sampai sudah mencapai Rp912 miliar," kata Ispan di Pekanbaru, Rabu (21/11/2018).

Normalnya kata dia, capaian hingga 21 November, berada di angka 91,7 persen. Artinya melebihi target 0,3 persen. "Mudah-mudahan akhir November ini tercapai 93 atau 94 persen realisasi. Hingga akhir tahun, kita yakin capai 100 persen," kata dia.

Sedangkan untuk penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kata dia, capaian sudah di angka Rp787 miliar, atau 95 persen. Target hingga akhir tahun sebesar Rp828 miliar. "Di 2017, realisasi setahun hanya Rp752 miliar," ujar Ispan.

Adanya kecenderungan peningkatan penerimaan PKB dan BBNKB ini kata dia, karena sejumlah terobosan yang dilakukan oleh Bapenda Riau. Antara lain, pemutihan denda PKB dan BBNKB. Kemudian, rutin juga dilakukan razia di sejumlah titik.

"Dari sisi penerimaan, ada peningkatan lah dari tahun lalu. Ini juga tak terlepas dari upaya yang kita lakukan," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, peningkatan penerimaan juga dengan diberlakukannya kendaraan roda dua yang diwajibkan menggunakan plat putih. "Kendaraan baru pakai plat putih. Biasanya, menunggu plat hitam. Jeda waktu sebulan dua bulan. Setelah balik ke plat hitam, dibebankan BBNKB," kata dia.

Pihaknya kata dia, juga terus berupaya untuk meningkatkan penerimaan ini. Salah satunya menyurati perusahaan-perusahaan agar kendaraan non BM dimutasi ke BM. "Ada juga perusahaan sewa mobil, ada 40 unit yang belum bayar pajak. Kita sudah kirimkan surat. Sekarang mereka sudah mulai nyicil," katanya.

Pihaknya, juga sudah mendata kendaraan non BM yang beroperasi lebih tiga bulan di Riau. Menurutnya, kendaraan non BM yang beroperasi di Riau selama tiga bulan berturut-turut, wajib mutasi ke BM. 

"Kalau sudah lebih tiga bulan, mereka wajib lapor ke kepolisian setempat. Tahapan kita, persuasif melalui imbauan. Kemudian razia. Setelah ini ada penindakan. Kita berharap ada tambahan penerimaan dari kendaraan non BM," sebutnya. ***