PEKANBARU - Warga yang hendak berbelanja di ritel Indomaret dan Alfamart boleh menolak membayar parkir, selama 3 hari kedepan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Yuliarso, didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, melalui zoom meeting, Rabu (13/10/2021).

Menurut Yuliarso, hal ini dikarenakan Pemko Pekanbaru baru akan mencabut Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) pada objek pajak ritel maupun tempat usaha di semua ruas jalan, pada 15 Oktober 2021 mendatang.

"Tanggal 15 Oktober nanti, Bapenda baru akan mencabut NPWP objek pajak bagi ritel di ruas jalan, termasuk Alfamart dan Indomaret. Artinya, pengelolaan parkir di ritel-ritel itu bakal beralih dari Bapenda ke Dishub, karena objek pajak parkir akan berubah menjadi jasa layanan," ujarnya.

Yuliarso menyebutkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus, yang membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru. Namun, guna memaksimalkan pendapatan daerah, penataan dilakukan seiring pengelolaan dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM).

"Jadi kita ini tetap satu komando dari Walikota, kita bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Badan ruang milik jalan ini dikelola oleh Dishub," terangnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menambahkan, jasa layanan parkir yang telah disebutkan berlaku bagi seluruh ritel maupun swalayan yang berada pada ruang milik jalan.

"Nanti kita akan data bersama Dishub, tempat-tempat usaha yang memiliki lahan parkir di ruang jalan. Kita akan sesuaikan kategorinya," pungkasnya. ***