PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sebagai salah satu upaya untuk menciptakan serta menjaga iklim yang kondusif dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) dan Wagubri pada September mendatang, Jum'at (16/8/2013), Panwaslu Pelalawan mengumpulkan semua tim sukses kelima pasangan Cagubri dan Wagubri di Kantor Panwaslu.

"Rapat Koordinasi (rakor) di Panwaslu yang kita gagas itu, intinya menghendaki pada kelima tim sukses atau tim kampanye kelima pasangan Cagubri dan Wagubri untuk bersama-sama mentaati peraturan atau rambu-rambu dalam pelaksanaan kampanye Cagubri nanti," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, pada media ini, Minggu (18/8/2013).

Pandapotan mengatakan bahwa pada Rakor yang dihadiri oleh tim sukses kelima pasangan calon Cagubri itu, pihaknya juga memanggil sejumlah narasumber diantaranya dari KPU Pelalawan yang diwakili oleh Ketua Pokja Nasaruddin dan Polres Pelalawan yang diwakili oleh Kasat Intel Polres Pelalawan.

"Dalam rakor itu, kami meminta dalam menghadapi kampanye yang akan mulai digelar tanggal 18-31 Agustus nanti, maka tim sukses atau tim kampanye kelima pasangan cagubri dan wagubri di daerah ini agar benar-benar dapat mentaati aturan kampanye sesuaidengan perundang-undangan dan peraturan KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Point mentaati di sini, sambungnya, bahwa kepada seluruh tim kampanye kelima pasangan Cagubri dan Wagubri maka sebelummelaksanakan kampanye, rapat umut, pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog dengan masyarakat, diharuskan melaksanakankegiatan itu sesuai dengan hari dan tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU Pelalawan.

"Kemudian, setiap pasangan cagubri dan wagubri hendak melakukan kampanye, maka tim kampanye mereka harus terlebih dahulu mendapatkan izin tiga (3) hari sebelum kampanye digelar dari pihak kepolisian," katanya.

Surat izin tersebut, lanjutnya, minimal adanya surat izin berupa Surat Tanda Terima Pelaporan dari Polres Pelalawan dalam halini dari intel Polres Pelalawan. Dimana di dalam surat tersebut, dimuat mengenai waktu/tanggal/hari dan lamanya kampanye,kemudian nama-nama juru kampanye serta penanggungjawab kampanye yang dilaporkan kepada KPU Pelalawan tembusan ke Panwaslu Pelalawan.

"Jadi mereka wajib melakukan pelaporan tiga (3) hari sebelum kampanye pada Polres Pelalawan, sebagai bentuk dalam mentaati peraturan KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Di samping itu, masih kata Pandapotan, hal lain yang tak boleh diabaikan oleh tim sukses kelima pasangan adalah dalam pemasangan alat peraga baik berupa baliho, umbul-umbul atau spanduk selama masa kampanye berlangsung. Pasalnya, pemasangan alat peraga kelima pasangan cagubri dan wagubri harus mengikuti Perda Pelalawan Nomor 07/2011 tentang Ketertiban Umum.

"Dimana salah satunya berbunyi bahwa tidak dibenarkan memasang alat peraga di jalur hijau, baik itu berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. Kemudian lagi, jarak alat peraga antara satu kandidat dengan kandidat lain minimal 1 meter, dan juga tidak boleh dipasangan di fasilitas umum misalnya sekolah, mesjid, gereja, tiang istrik serta fasilitas-fasilitas pemerintah dan fasilitas umum lainnya," ungkapnya.

Dikatakannya, bagi tim sukses kelima pasangan yang melanggar ketentuan ini maka Panwaslu Pelalawan tak akan segan-seganmelakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti dicabut. Bahkan pihak kepolisian bisa juga menghentikan kampanye salah satu pasangan calon jika mereka berkampanye tak ada izinnya.

"Selain itu, di masa tenang yakni tanggal 1-3 September, bagi tim kampanye kelima pasangan calon sama sekali tak boleh melakukan kampanye atau aktivitas yang mengarah untuk mendapatkan dukungan. Kami mengajurkan justru pada masa tenang itu, masing-masing tim kampanye membersihkan alat-alat peraga atau atribut-atribut partai pasangan calon," ujarnya.

Ditambahkannya, dalam rakor itu, kelima pasangan Cagubri dan Wagubri masing-masing diwakili oleh tim kampanyennya. Diantaranya untuk pasangan Cagubri-Wagubri 1 yakni Herman Abdullah-Agus Widayat diwakili oleh Rizki Juanda, pasangan nomor 2 yakni Anas Makmun-Arsyadjuliandi Rahman diwakili oleh Yahya, pasangan nomor urut 3 yakni Lukman Edi-Suryadi Khusaini diwakili oleh Khalini, pasangan nomor 4 yakni Achmad-Masrul Kasmy diwakili oleh Mahmud Hasyim dan pasangan nomor 5 yakni Jon Erizal-Mambang Mit diwakili oleh Jusardi.(ilm)< strong>