PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa vaksin yang kadaluarsa tidak disuntikkan ke masyarakat.

"Vaksin yang kadaluarsa harus ditarik kembali dan dimusnahkan. Kita tidak mau, niat kita memperkuat imun malah memberi penyakit lain ke masyarakat," kata Politisi Gerindra ini, Jumat (7/1/2022).

Disampaikan Hardianto, dalam memusnahkan obat-obatan maupun vaksin yang bersumber dari dana pemerintah, harus ada prosedur yang mesti dijalankan, yaitu pembuatan Berita Acara.

Untuk itu, Hardianto meminta supaya vaksin itu dipisahkan dari vaksin yang masih bisa digunakan. Supaya, menghindari adanya human error yang membuat vaksin itu tak sengaja disuntikkan ke masyarakat.

"Kalaupun tidak bisa dimusnahkan langsung, minimal jangan sampai terdistribusikan ke tempat-tempat vaksinasi," tutupnya.

Sebelumnya, ada 12.514 dosis vaksin Covid-19 kadaluarsa yang ditemukan di sejumlah kabupaten/kota di Riau. Vaksin dengan merek Moderna dan Astrazeneca itu kadaluarsa sejak 31 Desember 2021.

Plt Kadiskes Riau, Masrul Kasmy, mengatakan, yotal vaksin yang kadaluarsa sebanyak 12.514 dosis. Vaksin tersebut berada di enam kabupaten di Riau dan sudah masuk batas kedaluwarsa pada 31 Desember 2021 kemarin.

Enam kabupaten tersebut, demikian Masrul yakni Kabupaten Kampar, Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu. Selanjutnya, belasan ribu vaksin Covid-19 kedaluwarsa ini akan dibuatkan berita acaranya sebelum akan dilakukan pemusnahan. ***