JAKARTA -- Penyidik Ditreskrim Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Dikutip dari detikcom, penetapan Joseph Suryadi sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021). Dikatakan Zulpan, penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka.

''Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya dua alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik dan penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan,'' ujar Kombes Zulpan.

Lanjut Zulpan, pihaknya juga menemukan jejak digital penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Joseph Suryadi. Joseph Suryadi awalnya mengaku kepada polisi bahwa ponselnya hilang.

''Terkait HP ada pengakuan yang bersangkutan HP hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di HP milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu,'' tutur Zulpan.

Postingan hina Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Joseph Suryadi ini awalnya tersebar di WhatsApp. Joseph Suryadi mengirimkan sebuah karikatur yang disertai caption ''Usia Aisah selalu berubah saat dikawinin Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA, YG PENTING NGA****NYA.....SAMA SEPERTI UZTADZ HW''.

Postingan dari nomor ponsel +6281210**** itu diduga milik Joseph Suryadi. Postingan Joseph Suryadi itu terlihat dalam tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp.

Tangkapan layar tersebut kemudian tersebar luas. Ini kemudian membuat jagat Twitter riuh dengan tagar #TangkapJosephSuryadi.

Akun Twitter ramai-ramai meminta Polri untuk menangkap Joseph Suryadi. Bahkan sejumlah akun menyertakan foto pria yang diduga Joseph Suryadi, berikut dengan alamat rumah Joseph Suryadi di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Ditahan Polisi

Penyidik juga telah menahan Joseph Suryadi di Polda Metro Jaya.

''Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya,'' kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

''Beberapa barang bukti yang saya sampaikan telah diamankan dan disita adalah satu bundel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flash disk, dan satu handphone,'' tambahnya.

Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) UU No 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau 156a KUHP.***