JAKARTA - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib sama sekali maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Namun di dalam PP tersebut yang merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib, persis sama seperti undang-undang tersebut," ujar dia dalam keterangan video yang dikutip, Jumat (16/4/2021).

Ia mengakui, permasalahan ini dikarenakan isi PP tersebut yang tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan selanjutnya.

"Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi," ungkapnya.

Dia mengatakan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu terlihat tujuan program Merdeka Belajar yaitu profil pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

"Jadi, malah pengenalan Pancasila pemahaman dan aplikasi daripada Pancasila menjadi pilar utama daripada transformasi pendidikan kita," imbuhnya.

Dirinya pun mengapresiasi segala masukan dan teguran terkait PP tersebut. "Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya.***