RENGAT, GORIAU.COM - Tak kunjung memperoleh perpanjangan hak guna usaha (HGU) atas lahan yang sebelumnya telah digarap, membuat PT Tunggal Perkasa Plantation harus rela untuk tidak beraktifitas diatas 10.000 hektar area perkebunan yang dimiliki. Paling tidak, sampai ada kejelasan, lahan yang sebelumnya dikuasi PT TPP harus dalam kondisi status quo.

Anggota DPRD Indragiri Hulu, Arifuddin Ahalik kepada wartawan, Jumat (11/1/2013) meminta semua pihak yang selama ini beraktifitas di areal PT TPP untuk menghentikan seluruh aktifitas. ''Semua pihak harus menghentikan aktifitas sementara. Perusahaan tak boleh melakukan aktifitas apapun disana, termasuk juga warga yang menuntut lahan KKPA,'' ujarnya. 

Sesuai dengan izin yang diberikan, aktifitas PT TPP sudah berakhir 31 Desember lalu dan sejak itu, lahan tersebut sudah masuk kasus quo yang tidak boleh dikerjakan. ''PT Tunggal Perkasa harus memahami itu, itu bukan lagi lahan mereka, kecuali nanti jika mereka berhasil melakukan perpanjangan HGU. Namun selama proses itu tak boleh ada aktifitas,'' tegasnya.

Untuk itu, Arifuddin juga meminta pemerintah tegas dalam menegakkan aturan. Pemkab harus melakukan pengawasan dan menghentikan aktifitas perusahaan hingga izin perpanjangan HGU kembali diperoleh. (aun)