PEKANBARU, GORIAU.COM - Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pekanbaru menggelar aksi demontrasi di depan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Pekanbaru, Jumat (11/1/2013). Mereka menuntut pembebasan anggota Presedium BEM Unri dan tiga mahasiswa lainnya, yang ditahan karena membentangkan spanduk di ruang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis kemaren.
Aksi ratusan mahasiswa ini mendapat pengawalan ketat oleh aparat dengan membentuk pagar betis. Mahasiswa gagal memasuki markas dan hanya menyalurkan aspirasi melalui orasi-orasi dan spanduk yang mereka bentangkan.
Masa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK) menilai penahanan yang dilakukan aparat merupakan salah satu tindakan menentang korupsi, karena apa yang dilakukan keempat mahasiswa dengan membentangkan spanduk di pengadilan adalah satu bentuk melawan korupsi di negeri ini. Mahasiswa juga menilai, penahanan mahasiswa merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Karena itu, mereka menuntut kepolisian melepaskan para aktifis tersebut.
Seperti diberikan sebelumnya, para mahasiswa ini membentangkan spanduk saat Gubernur Riau HM Rusli Zainal menjadi saksi pada sidang korupsi PON Riau dengan terdakwa mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas. Di tengah berlangsungnya sidang, keempatnya membentangkan spanduk sehingga Ketua Majelis Hakim saat itu, Isnurul meminta aparat mengeluarkan mereka. (nti)