
RENGAT- Pasca penangkapan pelaku PETI (penambangan emas tanpa izin) di Dusun Parit Jawa, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Polsek Lirik lakukan koordinasi dengan Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Kabupaten Indragiri Hulu.
"Apakah kegiatan itu termasuk PETI atau tidak, maka kita akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Distamben Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kapolsek Lirik AKP Taufiq Nugraha kepada GoRiau.com, Selasa (29/3/2016).
Terkait lima orang pelaku atau penambang yang diamankan, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Lima penambang yang diamankan saat penggerebekan kemaren, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum kita tahan," pungkas Taufiq menjelaskan.
Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, dalam penggerebekan pada, Senin (28/3/2016) kemaren, Polsek Lirik anamkan barang bukti berupa, 1 unit mesin dompeng, 2 alat dulang, 2 unit gerobak sorong, 5 batang pipa pvc 4", 1 lembar pasir kalam (hitam), selang air dan karpet saringan pasir.***