
JAKARTA, GORIAU.COM - Ketua Badan Pekerja Setara Institute, Hendardi, menyatakan ia tak setuju bila hak remisi bagi terpidana korupsi dihilangkan atau dicabut. Hendardi menegaskan remisi dan pembebasan bersyarat secara normatif adalah hak bagi setiap narapidana, termasuk bagi narapidana kejahatan korupsi. Sebab itu tak boleh ada pembatasan hak remisi. Jangan ada diskriminatif. Semua narapidana dalam kasus apapun mesti mendapat hak hukum yang sama.
"Karena itu tanpa alasan yang sah tidak bisa dilakukan pembatasan apalagi penghilangan hak tersebut," kata dia.
Namun kata dia, remisi dan pembebasan bersyarat jangan terlalu gampang diberikan. Hak remisi dan pembebasan bersyarat tidak bisa diobral, begitu saja. Selama ini ada kesan hak remisi bagi koruptor gampang diberikan. Ditegaskannya, hak itu harus diberikan dengan standar akuntabilitas yang tinggi. Sehingga tidak melukai rasa keadilan.
"Kalau muncul anggapan bahwa hak rakyat juga dirampas koruptor, maka wajar hak koruptor juga dicabut, saya tidak sependapat dengan nalar seperti itu," kata Hendardi.
Ia sepakat, tindak pidana korupsi, dan perbuatan koruptor itu sendiri memiliki daya rusak tinggi. Tetapi penanganannya tetap harus tunduk pada sistem pemidanaan dan pemasyarakatan. Bukan kemudian diterapkan dalam sistem pemidanaan dan pemasyarakatan adalah logika saling balas dendam. "Tak boleh seperti itu," kata mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) tersebut. (gus)