
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Akibat ulahnya, Komisi III DPRD Pelalawan akhirnya meninjau langsung perusahaan PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) di Kecamatan Langgam, Kamis (6/11/2014). Dalam peninjauan, dewan temukan kolam penampungan limbah yang airnya telah meluap dan luber.
Disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Monang Pasaribu, usai meninjau lokasi limbah yang ada di PT PSJ, Kamis (6/11/2014) mengatakan, dari hasil peninjauan itu ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT PSJ.
"Banyak kita temukan pelanggaran, mulai izin yang belum keluar namun perusahaan tetap membuang limbah sampai sanksi dari Pemkab dalam hal ini Bupati yang diabaikan oleh perusahaan. Dari hasil peninjauan ini, kami merekomendasikan kepada Pemkab untuk menutup operasional perusahaan," tegasnya.
Menurut Monang, banyaknya persoalan-persoalan yang terjadi di PT PSJ, akhirnya membuat dewan merekomendasikan kepada sanksi tersebut.
"Sebenarnya PT PSJ tengah mengalami sanksi paksaan yang diterapkan pemerintah, namun sepertinya sanksi itu diabaikannya," ujar Monang.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan Syamsul Anwar diwakili Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan BLH Pelalawan, Dewi Handayani, menyatakan hal senada.
Menurut Dewi, saat ini sebenarnya perusahaan tengah menjalankan sanksi berupa paksaan pemerintah.
"Dan saat ini, kita meninjau lagi bersama anggota dewan, kembali PT PSJ melakukan pelanggaran. Karena itu, sanksinya kita tingkatkan yakni pembekuan izin perusahaan sampai perusahaan membenahi semua persoalan-persoalan yang terjadi selama ini. Jika juga masih diabaikan, maka sanksinya akan kembali ditingkatkan menjadi pencabutan izin operasioanl," ungkapnya.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi III DPRD Pelalawan yang hadir diantaranya, Monang Pasaribu sebagai Ketua Komisi III, Said Mashudi, Kasyadi, Saniman, Oerpan dan H Fatmalena.(***)