PANGKALAN KERINCI - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan pengembangan kasus sabu-sabu yang dilakukan tersangka BHR alias HR (24) warga Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Tersangka HR ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Ukui Dua Kecamatan Ukui, Senin (20/5/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu dari pelaku.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Rabu (22/5/2019) menjelaskan, hasil pengembangan yang dilalukan pelaku BHR mendapatkan sabu-sabu dari HAR alias AR (28).

"Menurut keterangan tersangka BHR bahwa sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari AR. Kemudian tim melakukan rangkaian penyelidikan terhadap AR dan pada Selasa sekira jam 08.30 WIB dilakukan penangkapan di rumah kosnya KM 40 Pangkalan Lesung," ungkapnya.

Disebutkannya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang ditemukan di tas sandang pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah kontrakan ditemukan satu paket sabu-sabu.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari PRW. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lanjut," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.*