PEKANBARU, GORIAU.COM - Mutasi pejabat dan penerapan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sepertinya tidak akan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Pasalnya, Pemprov Riau harus dihadapkan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.

Pemprov Riau sendiri sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Solusinya, Pemprov Riau harus berkonsultasi dengan Komite ASN. Ini dimaksudkan agar persyaratan dan ketentuan untuk pelaksanaan mutasi dan penerapan SOTK baru bisa lebih diketahui secara pasti.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur menyebutkan, konsultasi ke Komite ASN merupakan saran dan solusi yang diberikan oleh pihak Kemendagri. "Itu akan kita lakukan," katanya.

Karena dalam penerapan Undang-Undang ASN yang baru, beberapa item mengalami perubahan dalam pemerintahan. Dimana sistem dan nama jabatan eselon mengalami perubahan.

Seperti pejabat eselon II berubah menjadi Pejabat Pratama, pejabat eselon III menjadi Pejabat Administrator dan pejabat eselon IV berubah menjadi Pejabat Pengawas.

Kondisi ini otomatis akan mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Riau. Dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau Tahun 2015 disahkan untuk SOTK yang baru.

Sementara sejauh ini, baru 3 SKPD yang sudah sesuai dengan APBD Riau 2015, yakni Dinas Bina Marga Riau, Dinas Cipta Karya Riau, kemudian Dinas Pertanian dan Peternakan Riau.***