PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, mengungkapkan saat ini hasil audit terhadap pemanfaatan Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) milik Pemprov Riau yang ada di Batam, Kepulauan Riau, sudah keluar.

Hasilnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merekomendasikan pemutusan hubungan kerja dengan PT Sembilan Satu Satu (SSS), dan saat ini pengelolaan SPC berada dibawah tim negosiasi yang terdiri dari Pemko Batam, Badan Otorita Batam dan Pemprov Riau.

Baca juga:  Dibangun Pakai Uang Rakyat dan Bernilai Tinggi, DPRD Riau Beri Sinyal Tolak Hibah Gedung SPC di Batam

"Kita kemarin mengundang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, sekaligus meminta laporan soal SPC Batam, ternyata hasilnya sudah keluar, kita baru tahu pas rapat itu," kata Husaimi, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, ujar Husaimi, PT SSS juga diwajibkan membayar kewajiban yang dianggap sebagai kerugian oleh tim audit. Karena, selama ini PT SSS tidak transparan dalam laporan keuangan.

Baca juga:  Maksimalkan Potensi dari Gedung SPC, Komisi III DPRD Riau Datangi BPKP Kepri

Terkait langkah kedepannya, Husaimi menyebut, pengelolaan SPC akan ditentukan sesuai dengan hasil kajian dari tim negosiasi, apakah masih bermitra dengan swasta atau dibentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelumnya, Komisi III DPRD Riau membidangi pendapatan mengejar potensi pendapatan atas aset Sumatera Promotion Center (SPC) milik Pemerintah Provinsi Riau yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ketua Komisi III, Husaimi Hamidi menjelaskan, gedung tersebut merupakan aset Riau yang mana dibangun menggunakan APBD Riau sebanyak Rp 50 Milyar, diluar tanah. Saat ini, nilai aset gedung mencapai Rp 200 Milyar.

"52 persen kepemilikannya ada di Pemprov Riau karena pembangunan pakai uang kita, untuk Kota Madya Batam dapat 6 persen, dan otoritas Batam dapat 40 persen lebih," ujar Politisi PPP ini kepada GoRiau.com, Selasa (16/3/2021).

Diceritakan Legislator Dapil Rokan Hilir ini, dibawah pengelolaan SSS, Riau dapat royalti sekitar 20 persen dengan nilai besaran Rp 1,4 Milyar untuk royalti pendapatan di tahun 2020, namun uang belum diterima karena DPRD Riau meminta dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri terlebih dahulu.

"Kita tahan dulu uangnya, karena kita mau lihat laporan audit, kita mau minta audit 2007-2020. Karena laporan audit yang dikasih baru pada tahun 2011-2017, kita butuh laporan sejak awal dikelola oleh SSS," terangnya. ***