JAKARTA - Pelatih kickboxing, Marlaut Farhan Hutapea yang dituduh melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Neira J Kalangi, angkat bicara soal isu yang menerpanya. Melalui kuasa hukumnya, M Qodri, Marlaut  memberikan penjelasan yang menimpanya.

"Menyikapi berita yang beredar yang begitu bias dan membabi buta berkenaan dengan permasalahan NJK dan MFH, kami selaku Kuasa Hukum MFH memberikan klarifikasi dan hak tanggap atas pemberitaan tersebut, sebagai berikut," ujar Qodri, dalam siaran pers, Selasa (25/1/2022). 

Dipaparkannya, pada tanggal 25 September 2021, Marlaut dan Neira membuat surat perjanjian kesepakatan bersama untuk proses perceraian. Ada empat poin dalam surat kesepakatan itu. Pertama, Neira menerima uang Rp 120 juta dari Marlaut sebagai bentuk goodwill dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama ini. 

"Kemudian kedua, menjaga kerahasiaan pernikahan dan keluarga serta tidak menyebarkan ke ruang publik atau social media segala informasi, foto atau keterangan yang bersifat privat yang dapat menimbulkan konfrontasi atau cideranya nama baik dari MFH atau pun NJK," bebernya. 

Kemudian ketiga, Neira dan Marlaut sepakat  telah saling memaafkan dan memahami. Serta, tidak menuntut baik pidana, perdata ataupun cara lainnya kepada MFH atas hal yang telah terjadi. Dan terakhir, keempat, Neira telah menyerahkan Hak Asuh Anak kepada Marlaut. "Jadi tidak benar bahwa NJK dipaksa berpisah dengan anaknya," tegasnya. 

Kemudian, dalam perjalanannya, Neira melanggar perjanjian yang telah disepakatinya dengan Marlaut.  "Dia menyebarkan foto-foto, keterangan melalui social media miliknya yang secara tegas membuat citra nama baik MFH serta Keluarga MFH menjadi buruk," tegasnya. 

Setelah membuat surat pernyataan pun, Neira masih meminta sejumlah uang atas rencana penjualan kendaraan milik Marlaut, dengan membungkus isu atas jasa Neira membantu Marlaut membesarkan usaha yang dijalankan selama ini. 

"Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang dibuat oleh saudari NJK, karena saudari NJK masih saja menuntut dan mencari permasalahan-permasalahan baru di luar dari apa yang masing-masing pahami," ucap Qodri.

Belakangan, akun media sosial milik Marlaut diretas. Untuk  menjaga martabat dan nama baiknya, dia membuat Laporan Polisi. Belakangan, polisi mentersangkakan Neira sebagai pelaku peretasan. Saat ini, Neira mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena meretas Facebook milik Marlaut.

Dia dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Soal tuduhan KDRT, Qodri menyebut, sejak akhir September 2021, Marlaut dan Neira sudah tidak tinggal dalam satu rumah. "Sehingga patut dipertanyakan mengenai kejadian KDRT yang diberitakan oleh pihak NJK," terangnya. 

Neira sendiri, melaporkan kasus dugaan KDRT itu ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. 

Selain itu, Qodri juga mengungkapkan,  selama masih menyandang status istri Marlaut, Neira sudah beberapa kali ketahuan selingkuh dengan pria lain. 

"Hal ini telah diakui oleh saudari NJK dalam video permintaan maafnya kepada MFH, serta terdapat foto-foto yg dapat membuktikan bahwa saudari NJK mengulangi perselingkuhan tersebut," ungkapnya. 

Selama ini, Marlaut juga tidak dapat menerima sifat Neira yang selalu memfitnah dan menyebarkan berita bohong atas suatu kejadian yang dialaminya selama melangsungkan pernikahan. 

"Bahwa permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh saudari NJK saat ini, sejauh informasi perkembangan perkara yang kami ketahui, saudari NJK telah mengakui perbuatan peretasan sebagaimana yang kami laporkan adalah perbuatannya," tandas Qodri.  ***