PEKANBARU – Pemerintah resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan pengetatan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah sekaligus mendorong efisiensi.

Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan Senin (30/3/2026). Dalam dokumen yang beredar luas di media sosial itu, PT Pertamina (Persero) diwajibkan mengendalikan volume penyaluran secara ketat. Kuota pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dipatok maksimal 50 liter per hari. Batasan volume yang sama juga mengikat kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara untuk BBM jenis Solar, pembatasan disesuaikan dengan kategori jumlah roda dan fungsi kendaraan. Mobil roda empat pribadi dan kendaraan pelayanan umum dibatasi maksimal 50 liter per hari. Angkutan umum roda empat mendapat kelonggaran jatah hingga 80 liter, sedangkan kendaraan niaga roda enam atau lebih dibatasi paling banyak 200 liter per hari.

Jika konsumen memaksa mengisi bahan bakar melebihi kuota harian tersebut, kelebihan literan akan langsung dikenakan tarif normal alias harga BBM nonsubsidi yang dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

Guna memastikan pembatasan berjalan lancar dan tepat sasaran, petugas di lapangan diwajibkan mencatat nomor polisi setiap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi. Pertamina juga harus menyetorkan laporan pelaksanaan pengendalian kuota ini secara berkala kepada pemerintah.

Menyikapi beredarnya salinan aturan pengetatan kuota ini, Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, meminta publik untuk bersabar menunggu pengumuman formal dari instansi terkait.

"Mohon ditunggu keterangan resmi dari pemerintah rencananya siang ini atau besok," ujar Fathul seperti dilansir dari Kontan, Selasa (31/3/2026). ***