
PEKANBARU – Menanggapi isu pelaporan terhadap sejumlah pejabat terkait dugaan permainan dalam penyusunan APBD Perubahan 2024, Wakil Ketua DPRD Riau, Hardiyanto, menyatakan bahwa melapor adalah hak konstitusional setiap warga negara. Namun ia mengingatkan agar jangan sampai pelaporan tersebut ditunggangi kepentingan lain.
"Itu hak konstitusional, kita tidak bisa melarang seseorang untuk melaporkan orang lain, termasuk pejabat pemerintah. Tapi kalau ada orang yang menyuruh-nyuruh melaporkan, dan yang melaporkan itu karena disuruh, maka itu yang patut dipertanyakan. Tapi sekali lagi, ini hak konstitusional, silakan saja. Saya yakin lembaga sekelas KPK akan menyikapinya secara arif dan sesuai dengan konstitusi yang berlaku," tegasnya.
Ketika disinggung soal tudingan adanya permainan dalam penyusunan APBD-P 2024 yang melibatkan Pj Gubernur saat itu SF Hariyanto, Ketua DPRD Yulisman, serta Agung Nugroho dan dirinya selaku Wakil Ketua DPRD Riau hingga menyebabkan terjadinya tunda bayar sebesar Rp1,7 triliun, Hardiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu.
"Saya tidak tahu apakah tunda bayar itu menyebabkan kerugian negara atau tidak. Yang jelas, tunda bayar itu bukan berarti uang negara hilang. Itu hanya kondisi di mana tidak ada uang untuk membayar kegiatan yang sudah berjalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Hardiyanto mengaku enggan banyak berkomentar atas laporan tersebut. "Saya no comment. Saya hargai hak konstitusional mereka yang ingin melapor. Mudah-mudahan itu berangkat dari niat baik, bukan karena tendensi untuk menyerang si A, si B, atau si C," ujarnya.
Ia juga berharap agar siapa pun yang memegang jabatan pemerintahan baik di level gubernur, wakil gubernur, kepala dinas, maupun OPD tidak serta merta lepas tangan atas masalah yang terjadi di masa lalu.
"Jabatan itu estafet. Ketika saya menjabat sebagai anggota DPRD sejak 2024, saya tidak boleh menyalahkan kebijakan DPRD periode sebelumnya. Karena ini lembaga. Sama halnya dengan kepala dinas dan OPD, jika ada kesalahan, ya dibetulkan. Yang bengkok diluruskan. Yang baik diteruskan, bahkan ditingkatkan agar jadi terbaik," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Hardiyanto menyayangkan jika dinamika politik yang terjadi dibiarkan berlarut-larut karena akan merugikan rakyat.
"Dinamika ini harus segera diakhiri. Jika tidak, pembangunan untuk rakyat akan jadi nomor dua. Yang pertama kali dirugikan adalah mereka yang terkait dalam dinamika tersebut. Kedua, ASN akan bingung harus ikut siapa. Dan yang ketiga, tentu saja negeri ini yang paling kasihan," pungkasnya.
Pengelolaan keuangan Provinsi Riau tahun 2024 dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Advokat Bobson Samsir Simbolon, karena diduga adanya indikasi korupsi sehingga menyebabkan laporan keuangan tersebut mendapatkan banyak catatan dari BPK RI.
Di antaranya catatan tunda bayar senilai Rp1,76 triliun yang menyebabkan defisit keuangan yang mencapai Rp2,2 triliun. ***