
PEKANBARU - Kasus pembunuhan berdarah yang terjadi di kebun kelapa sawit Dusun III Tamiang, Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada hari Senin, 25 Oktober 2021 dengan korban Hamdan, akhirnya terungkap.
Setelah hampir dua tahun menghilangkan jelak, MPP akhirnya ditangkap di Dusun II, Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi Kamis(27/7/2023) mengatakan, awalnya polisi menerima laporan hilang yakni anak korban bernama Aris Munandar.
''Dia mengatakan bahwa sepeda motornya dibawa oleh M Paian Pangaribuan tanpa sepengetahuan dirinya," tutur AKP Agung, mengutip laporan yang diberikan oleh pelapor, Aris Munandar.
Dalam usaha untuk menemukan ayahnya, Munandar menemukan keadaan yang tidak biasa. "Ibu tirinya tidak berada di kebun," ungkapnya. Munandar kemudian membuat laporan ke ke Polsek Peranap pada 28 Februari 2022.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa Eka Novianti, istri kedua korban, berada di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. "Dari pengakuannya, Eka mengatakan mendapat informasi dari Pangaribuan bahwa korban ditinggal dalam keadaan terikat di belakang pondok di kebun sawit," jelas AKP Agung.
Setelah melakukan pencarian di kebun, polisi menemukan korban sudah menjadi kerangka tulang manusia, dalam kondisi terpisah. Autopsi mengungkapkan bekas kekerasan pada bagian wajah akibat benturan benda tumpul. Hasil tes DNA menegaskan bahwa kerangka tersebut adalah Hamdan.
Agung juga mengungkapkan bahwa sebuah motor Honda Revo Fit dan truk Colt Diesel warna kuning milik korban telah dijual oleh Novianti dan Pangaribuan di Medan.
"Modus operandi yang digunakan pelaku sangat sadis. Mereka memukul korban di bagian muka dengan beluti hingga korban jatuh dan tidak bernafas lagi. Setelahnya, pelaku dan kawannya mengambil barang-barang korban dan pergi meninggalkan korban,'' urainya.
Pada 22 Juli 2023, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu berhasil menangkap Pangaribuan di Dusun II, Desa Hinai Kanan, Kecamatan Hinai Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dua tersangka lainnya, Rio Rahmadan dan Iksan, masih dalam penyelidikan.
"Kami berkomitmen untuk membawa semua pelaku ke pengadilan dan mendapatkan keadilan untuk korban," tutup Agung. (grc1)