
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kini tengah melakukan kalkulasi cermat bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait teknis pengenaan pajak ekspor batu bara. Langkah ini diambil sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah meroketnya harga energi dunia.
Pemerintah berupaya menangkap keuntungan mendadak (windfall profit) dari komoditas "emas hitam" ini guna mempertebal bantalan APBN yang mulai tertekan akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini harus diterapkan dengan prinsip kewaspadaan tinggi.
"Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga harus berhati-hati dalam pengenaan pajak ekspor," ujar Bahlil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Hingga menjelang April 2026, aturan teknis ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Bahlil menyoroti struktur produksi nasional yang didominasi 60-70 persen batu bara berkalori rendah. Menurutnya, kebijakan pajak harus spesifik agar tidak membebani jenis batu bara tersebut secara berlebihan.
Walau penuh kehati-hatian, Bahlil mendukung penuh upaya Kementerian Keuangan dalam mencari sumber pendapatan baru di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu.
"Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak menentu," tambahnya.
Terkait operasional di lapangan, Bahlil memastikan belum ada perombakan drastis pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun pemerintah akan menyiapkan skema relaksasi terukur. Produksi akan dipacu saat harga menguat dan disesuaikan ketika tren melandai, dengan tetap mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
"Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri harus semua terpenuhi," tegas Bahlil.
Senada dengan itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa lonjakan harga saat ini dipicu gangguan distribusi minyak mentah dan LNG internasional. Pemerintah berencana segera merevisi RKAB batu bara tahun 2026 untuk menyesuaikan target produksi.
"Terkait dengan adanya tambahan harga, maka terhadap batu bara juga akan dihitung terkait dengan pajak ekspor. Harapannya pendapatan pemerintah juga naik dengan adanya windfall profit," ungkap Airlangga, Kamis (26/3/2026).***