TELUKKUANTAN – Hadiah festival pacu jalur iven nasional di Tepian Narosa menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sebab, juara V lebih besar menerima hadiah dibanding dengan juara IV setelah adanya pemotongan pajak.

Amprah tanda terima hadiah festival pacu jalur dari APBD Kuansing yang beredar dan sampai ke redaksi GoRiau.com, untuk juara I Rp80 juta, potong pajak PPh pasal 21 dengan hasil hadiah bersih sebesar Rp68 juta. Juara II Rp70 juta dan setelah potong pajak menjadi Rp59,5 juta. Juara III Rp65 juta, dipotong pajak menjadi Rp55,25 juta.

Sedangkan juara IV Rp55 juta dan dipotong pajak menjadi Rp46.750.000. Kemudian, untuk juara V Rp50 juta, setelah potong pajak menjadi Rp47.500.000.

Hadiah inilah yang menjadi polemik di tengah masyarakat Kuansing. Sebab, juara V lebih besar menerima hadiah ketimbang juara IV.

Awalnya Azhar, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kuansing, menyatakan pemotongan pajak berdasarkan UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, pasal 17. Untuk hadiah Rp50 juta ke bawah, potongan pajak 5 persen, Rp50 juta sampai Rp250 juta, potongan pajak 15 persen dan diatas Rp250 juta sampai Rp500 juta, potongan 25 persen.

"Tapi saya minta Kasubag Keuangan untuk konsultasi dengan orang pajak, bagaimana cara pemotongannya," ujar Azhar ketika GoRiau.com menyodorkan rumus cara perhitungan pajak hadiah PPh pasal 21 berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP).

Berdasarkan PKP, seharusnya hadiah bersih yang diterima juara I Rp73 juta, juara II Rp64,5 juta, juara III Rp60,250 juta, juara IV Rp51,750 juta, Juara V Rp47,5 juta.

"Setelah kami koordinasi dengan pihak Provinsi Riau, kan hadiah ada juga Bankeu Provinsi Riau, ternyata perhitungan pajak PPh 21 berdasarkan PKP. Perhitungan ini akan kita pakai, sama dengan provinsi," tegas Azhar.

Dikatakan Azhar, hadiah belum ditransfer ke pemenang. Salah satu syarat untuk transfer adalah dengan ditekennya amprah tanda terima.

"Amprah ini kita ubah lagi, kita sesuaikan pemotongan pajaknya. Jadi, pengurus jalur yang sudah teken, kita minta teken ulang," ujar Azhar.***