TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. H. Mursini, MSi saat ini sedang menghadapi dua gugatan di PN Telukkuantan. Menghadapi dua gugatan tersebut, Mursini mengkuasakan kepada Kabag Hukum untuk mewakilinya di persidangan.

"Kami yang dikuasakan oleh Pak Bupati," ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing Suriyanto kepada GoRiau.com baru-baru ini di ruang kerjanya.Dikatakan Suriyanto, Bupati Mursini tidak menggunakan pengacara dalam menghadapi dua gugatan di PN Telukkuantan. "Kita tak pakai pengacara," tegasnya.Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kabag Umum M. Saleh melayangkan gugatan terhadap Bupati Kuansing, Sekda Kuansing dan Kepala Bagian Umum Setda Kuansing. Terhadap ketiga tergugat, Saleh meminta pengembalian uang senilai Rp291 juta.Selain gugatan Saleh, ada juga gugatan dari Dedi Erianto yang kalah dalam Pilkades Seberang Taluk. Dedi tidak terima dengan keputusan panitia yang menganggap satu suaranya tidak sah. Akibat tidak sahnya satu suara tersebut, Dedi Erianto kalah.Tidak terima, Dedi melayangkan gugatan terhadap Bupati Kuansing, Panitia Pelaksana Pilkades Kabupaten, Panitia Pilkades Seberang Taluk dan BPD Seberang Taluk.Dalam gugatannya, Dedi Erianto mengaku mengalami kerugian immateril senilai Rp280 juta. Ia menuntut agar Bupati Kuansing CS menggantinya.***