SELATPANJANG - Fenomena iklim ekstrim Super El Nino yang diprediksi melanda tahun 2026 memicu kewaspadaan di wilayah rentan kebakaran. Menghadapi ancaman kekeringan tersebut, aparat gabungan mengambil langkah cepat menyisir kawasan lahan gambut di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu (6/6/2026).

Pergerakan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Wan Mantazaka. Bersama jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat, tim tidak hanya memantau kondisi fisik lahan, tetapi juga merombak pola pikir masyarakat agar lebih waspada terhadap pemicu sekecil apapun.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak membuat api unggun di lokasi rawan, serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi munculnya titik api maupun asap," tegas Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Wan Mantazaka memberikan peringatan di lapangan.

Sanksi Tegas Menanti Pembakar Lahan

Sebagai bentuk keseriusan negara dalam menjaga ekosistem pesisir, aparat tidak segan menyosialisasikan ancaman hukuman bagi para perusak lingkungan. Tim gabungan secara masif menyebarkan Maklumat Kapolda Riau dan Imbauan Forkopimda Kepulauan Meranti kepada tokoh masyarakat dan pemuda desa.

Edukasi hukum ini membedah rincian sanksi pidana maupun administratif yang akan menjerat siapa saja yang nekat membuka lahan dengan cara membakar. Spanduk peringatan bernada tegas kini telah terpasang di sejumlah titik strategis di sepanjang Jalan Poros Alai, Tanjung Peranap, hingga Mengkikip.

Tingginya antusiasme warga dalam menyambut patroli dialogis ini menjadi sinyal positif. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menjadi benteng pertahanan utama Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menekan risiko bencana kabut asap di tengah hantaman cuaca ekstrem. ***