
PEKANBARU - Insentif guru komite yang ada di Kota Pekanbaru hingga bulan April 2022 belum dibayarkan oleh Pemko Pekanbaru.
Beberapa guru komite juga sudah mengadu ke Komisi III DPRD Pekanbaru yang memang membidangi pendidikan, Komisi III juga berencana akan memanggil Dinas Pendidikan untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Sekarang berbagai regulasi tentang pendidikan harus dibaca secara sesama. Kita juga tidak mau para guru dirugikan, karena hak mereka ini wajib dibayarkan," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Ervan, Rabu (13/4/2022).
Untuk nilai insentif guru komite besarannya sudah ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, namun ironisnya insentif guru komite ini hanya dibayarkan 4 bulan oleh Pemko Pekanbaru.
"Untuk persoalan ini, jauh hari sebelumnya kita sudah koordinasi dengan Kementerian. Jawabannya memang bisa dibayarkan, jika keuangan daerah mampu untuk membayarnya," terangnya.
Komisi III lanjut H Ervan akan berusaha memperjuangkan bagaimana insentif ini tetap cair sebelum Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Komunikasi Guru Komite Pekanbaru Eko Wibowo mengaku, para guru yang tergabung dalam forum ini, insentif yang didapat terhitung sangat kecil, hanya dianggarkan 4 bulan dalam setahun.
"Memang kami bingung, kok hanya 4 bulan dibayarkan. Padahal kami mengajar 12 bulan. Untuk diketahui, lama kami mengajar sudah puluhan tahun," katanya kepada Komisi III DPRD kemarin. ***