
MEDAN -- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dikutip dari detikcom, guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) itu dijadikan tersangka terkait laporan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
''Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka,'' kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Namun, Saleh tidak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Prof Henuk.
''Betul, dalam kasus (UU) ITE,'' sebut Saleh.
Prof Henuk sebelumnya sempat membuat kontroversi terkait cuitannya di media sosial yang menyeret nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan putranya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Henuk kemudian dilaporkan ke polisi oleh kader Demokrat. Polda Sumut pun mengatakan sedang mengkaji ada-tidaknya unsur pidana dalam cuitan Henuk tersebut.
Henuk kembali menjadi sorotan terkait cuitannya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Henuk dituding rasis hingga didemo mahasiswa USU asal Papua. Henuk membantah dirinya rasis. Guru besar USU itu juga melaporkan lima akun ke polisi.
USU telah menegaskan ucapan Prof Henuk adalah urusan pribadi. USU juga menyatakan tak akan ikut campur proses hukum terhadap Henuk.
''Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya," kata Kepala Humas dan Protokoler USU saat itu, Elvi Sumanti, kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).***