JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Tiga anggota DPR yang berasal dari kalangan publik figur dan politisi ternama — Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach — resmi dijatuhi sanksi perpanjangan masa nonaktif karena terbukti melanggar kode etik DPR.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025). Dalam amar putusannya, MKD menegaskan bahwa ketiganya tetap dinonaktifkan dari status keanggotaan DPR dan tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi berlangsung.

"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," ujar Adang saat membacakan putusan.

Durasi hukuman untuk masing-masing teradu berbeda. Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan, Nafa Urbach tiga bulan, dan Eko Patrio empat bulan. Masa hukuman tersebut berlaku sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung dari penonaktifan yang sudah dilakukan oleh partai masing-masing.

"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," tambah Adang.

Sementara itu, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR lain, yakni Adies Kadir dari Partai Golkar dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut, kata Adang, telah disepakati melalui permusyawaratan MKD yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota, dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.

Kasus etik yang menimpa sejumlah anggota DPR ini bermula dari keputusan partai politik untuk menonaktifkan kadernya pada akhir Agustus 2025. Saat itu, publik menyoroti keterlibatan para wakil rakyat dalam situasi politik yang memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Kebijakan MKD ini dinilai sebagai ujian integritas bagi DPR. Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap wakil rakyat, keputusan tersebut disebut menjadi langkah penting untuk memulihkan citra parlemen yang sempat tercoreng oleh perilaku anggotanya sendiri.

Langkah MKD juga dinilai sebagai pesan moral bahwa popularitas di dunia hiburan maupun kekuatan politik tidak dapat menjadi tameng dari tanggung jawab etika di lembaga legislatif. ***